Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Terlapor merupakan badan usaha, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. keterangan Terlapor wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan;
b. pengurus perusahaan dapat didampingi oleh karyawan; dan
c. keterangan yang diberikan oleh karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan merupakan keterangan pengurus perusahaan.
(2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum.
Koreksi Anda
