Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Terlapor merupakan badan usaha, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. keterangan Terlapor wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan; b. pengurus perusahaan dapat didampingi oleh karyawan; dan c. keterangan yang diberikan oleh karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan merupakan keterangan pengurus perusahaan. (2) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diwakilkan kepada Kuasa Hukum.
Koreksi Anda