Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dapat berupa pengakuan atas kegiatan atau perjanjian yang diduga melanggar UNDANG-UNDANG yang dilakukannya yang dinyatakan pada tahap pemeriksaan.
(2) Terlapor dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didampingi oleh Kuasa Hukum.
(3) Keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
Koreksi Anda
