Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kesesuaian perbuatan, kejadian, keterangan, atau data-data yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti ekonomi dan/atau bukti komunikasi yang diyakini kebenarannya.
(3) Bukti ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggunaan dalil ilmu ekonomi yang ditunjang oleh metode pengolahan data kuantitatif dan/atau kualitatif serta hasil analisis.
(4) Bukti komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertemuan atau komunikasi antar pihak dengan atau tanpa menjelaskan substansi pertemuan atau komunikasi tersebut.
Koreksi Anda
