Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:
a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. dokumen yang memuat informasi terkait pelaksanaan kemitraan;
e. keterangan yang disampaikan oleh Saksi tanpa disumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
f. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi atau Ahli;
g. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau
h. surat atau dokumen lain yang tidak termasuk surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g yang ada kaitannya dengan perkara.
(2) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan bahasa asing/daerah, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah dengan tetap melampirkan dokumen aslinya.
(4) Surat dan/atau dokumen yang diajukan sebagai alat bukti harus sudah melunasi bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
