Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seseorang yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Ahli merupakan: a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor; b. istri atau suami dari Terlapor; c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; d. orang yang memiliki riwayat penyakit sakit ingatan; e. orang yang pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara yang sama; f. orang yang sedang atau pernah menjadi Kuasa Hukum dalam perkara yang sama; atau g. orang yang pernah menjadi Juru Bahasa dalam perkara yang sama.
Koreksi Anda