Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan keterangan yang:
a. disampaikan berdasarkan keahlian dan/atau pengalamannya;
b. disampaikan dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji;
c. disampaikan secara lisan dalam tahap Penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; dan
e. disampaikan tidak dibawah tekanan.
(2) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disampaikan secara tertulis.
(3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung dan/atau melalui Media Elektronik.
(4) Dalam hal keterangan Ahli disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keterangan tersebut dikategorikan sebagai alat bukti dokumen.
Koreksi Anda
