Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan keterangan yang: a. disampaikan berdasarkan keahlian dan/atau pengalamannya; b. disampaikan dibawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji; c. disampaikan secara lisan dalam tahap Penyelidikan dan/atau pemeriksaan; d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; dan e. disampaikan tidak dibawah tekanan. (2) Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disampaikan secara tertulis. (3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung dan/atau melalui Media Elektronik. (4) Dalam hal keterangan Ahli disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keterangan tersebut dikategorikan sebagai alat bukti dokumen.
Koreksi Anda