Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Orang yang telah didengar keterangannya sebagai Terlapor tidak dapat didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang sama.
Koreksi Anda
