Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Saksi merupakan Instansi Terkait, keterangan diberikan oleh pejabat dari Instansi Terkait. (2) Dalam pemberian keterangan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pegawai. (3) Dalam hal diperlukan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pegawai yang berkompeten memberikan keterangan. (4) Pegawai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan surat tugas.
Koreksi Anda