Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) tidak ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN penghentian pemeriksaan. (2) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN melanjutkan perkara ke tahap Peringatan Tertulis.
Koreksi Anda