Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) tidak ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN penghentian pemeriksaan.
(2) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) ada dugaan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG, Rapat Komisi MEMUTUSKAN melanjutkan perkara ke tahap Peringatan Tertulis.
Koreksi Anda
