Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Pasal 43, Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Dalam menyusun laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa mendasarkan pada tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam Rapat Komisi oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
Koreksi Anda
