Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dapat berupa: a. bantahan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kemitraan dengan melampirkan alat bukti; atau b. pengakuan dan pernyataan menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kemitraan dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda