Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyampaian laporan dugaan pelanggaran kemitraan oleh Tim Pemeriksa kepada Terlapor;
b. penyampaian tanggapan oleh Terlapor atas laporan dugaan pelanggaran kemitraan kepada Tim Pemeriksa; dan
c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan Kemitraan.
(3) Penyampaian laporan dugaan pelanggaran kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penyampaian tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
(4) Terlapor dapat menyampaikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kemitraan kepada Terlapor.
Koreksi Anda
