Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menugaskan Tim Pemeriksa menyusun laporan dugaan pelanggaran kemitraan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Laporan dugaan pelanggaran Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
c. analisis pembuktian unsur dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
d. kesimpulan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
dan
e. rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kemitraan.
Koreksi Anda
