Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menyampaikan laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dalam Rapat Komisi.
(2) Berdasarkan laporan hasil Penyelidikan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Komisi MEMUTUSKAN ada atau tidak ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN adanya ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Penyelidikan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan.
(4) Dalam hal Rapat Komisi MEMUTUSKAN tidak ada dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Penyelidikan dihentikan dan dicatat dalam daftar penghentian Penyelidikan.
(5) Penghentian Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa surat yang ditandangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan kemitraan.
(6) Dalam hal Penyelidikan dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja yang menangani pengawasan kemitraan memberitahukan penghentian Penyelidikan kepada Pelapor dan/atau Terlapor.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
Koreksi Anda
