Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Penyelidikan, Tim Pemeriksa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan; b. memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan; c. memanggil dan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan; d. mendapatkan perjanjian, surat, dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara; e. melakukan pemeriksaan setempat; dan/atau f. melakukan analisis terhadap keterangan- keterangan, perjanjian, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat.
Koreksi Anda