Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Surat panggilan yang patut dalam proses Penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama pemanggil;
b. nomor dan tanggal surat panggilan;
c. nama pihak yang dipanggil;
d. alamat pihak yang dipanggil;
e. status pihak yang dipanggil;
f. alasan pemanggilan;
g. tempat pemanggilan;
h. waktu pemanggilan; dan
i. tanda tangan pemanggil.
(2) Dalam hal Saksi, Ahli, atau Terlapor tidak berada di alamat yang dituju, surat panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, dan/atau kantor pengelola gedung.
(3) Dalam hal Saksi, Ahli, atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipanggil berdomisili di luar negeri, surat panggilan ditembuskan kepada otoritas persaingan usaha negara tempat kedudukan Pelaku Usaha melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Dalam hal INDONESIA telah meratifikasi perjanjian internasional, pemanggilan Saksi, Ahli, atau Terlapor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
Koreksi Anda
