Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan Kemitraan dituangkan dalam laporan Pengawasan Kemitraan yang paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian pengawasan;
c. simpulan; dan
d. rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa tindak lanjut:
a. kepada Instansi Terkait; atau
b. ke tahap perkara inisiatif.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan dalam Rapat Komisi.
Koreksi Anda
