Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Komisi menugaskan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Dalam melakukan Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan berkoordinasi dengan Instansi Terkait. (3) Koordinasi dengan Instansi Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melalui: a. rapat; b. surat pemberitahuan; c. pertukaran data dan/atau informasi; d. pengawasan lapangan; dan/atau e. pembentukan satuan tugas. (4) Pengawasan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan Media Elektronik. (5) Jangka waktu Pengawasan Kemitraan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda