Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komisi atau Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Komisi menyampaikan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda