Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terhadap: a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; b. kesesuaian dengan arah kebijakan Komisi; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelarasan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat Pemrakarsa dan/atau unit kerja setingkat eselon I terkait. (3) Hasil penyelarasan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda