Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penyelarasan. (2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Hukum untuk melakukan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pelaku usaha yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi.
Koreksi Anda