Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi dilakukan oleh Pemrakarsa dan disertai dengan analisis atau kajian. (2) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Biro Hukum. (3) Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda