Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal untuk dilaporkan dan diputuskan dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal Rapat Komisi memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Komisi memerintahkan Pemrakarsa dan/atau Biro Hukum melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Komisi. (3) Rapat Komisi dapat menunjuk 1 (satu) atau beberapa Anggota Komisi untuk mengarahkan penyusunan Rancangan Peraturan Komisi.
Koreksi Anda