Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
2. Rencana Strategis Komisi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Komisi untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.
3. Rencana Kerja Komisi yang selanjutnya disebut Renja Komisi adalah dokumen perencanaan Komisi untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi untuk menyusun Renja K/L dan informasi kinerja anggaran yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Kementerian atau Lembaga.