Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, pemilihan calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi diulang kembali.
(2) Calon ketua Komisi dan wakil ketua Komisi yang berhak mengikuti pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama.
Koreksi Anda
