Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua Komisi dan wakil ketua Komisi dilakukan melalui musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
Koreksi Anda