Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat perdana Komisi periode tertentu dilakukan untuk memilih ketua dan wakil ketua Komisi yang dipimpin oleh 1 (satu) anggota Komisi yang berusia paling tinggi dan 1 (satu) anggota Komisi yang berusia paling rendah dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Komisi. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi diberitahukan melalui undangan dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi. (3) Agenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Komisi terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan pemilihan wakil ketua Komisi.
Koreksi Anda