Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi pengarah bidang dipilih dari dan oleh anggota Komisi melalui Rapat Komisi yang di pimpin oleh ketua atau wakil ketua Komisi. (2) Komisi pengarah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Komisi Pengarah Bidang Administrasi dan Hukum, Data, dan Informasi; b. Komisi Pengarah Bidang Pencegahan dan Inspektorat; dan c. Komisi Pengarah Bidang Penegakan Hukum dan Kemitraan. (3) Komisi pengarah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyupervisi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang masing- masing dan melaporkan dalam Rapat Komisi. (4) Komisi pengarah bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. menugaskan bidang terkait untuk melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memimpin rapat pengarahan bidang di Komisi; dan c. memberikan perintah dan instruksi kepada bidang teknis operasional dan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi sesuai dengan hasil Rapat Komisi.
Koreksi Anda