Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Anggota Komisi mempunyai tugas:
a. menghadiri dan berpartisipasi dalam Rapat Komisi dan/atau kegiatan lain di lingkungan Komisi;
b. bersama-sama merumuskan dan menaati keputusan yang bersifat strategis dan mendasar yang telah disepakati dalam Rapat Komisi; dan
c. melaksanakan penugasan sesuai dengan keputusan dalam Rapat Komisi.
Koreksi Anda
