Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ketua dan wakil ketua berwenang:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komisi;
b. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada anggota Komisi berdasarkan hasil Rapat Komisi;
c. memimpin rapat di Komisi;
d. memberikan perintah dan instruksi kepada Sekretaris Jenderal Komisi dalam bidang pelayanan teknis operasional dan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi sesuai dengan hasil Rapat Komisi;
e. berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak luar; dan
f. memberikan otorisasi atas dokumen resmi Komisi.
(2) Dalam hal ketua dan wakil ketua berhalangan memimpin Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Rapat Komisi dipimpin oleh anggota Komisi melalui penunjukan secara tertulis atau lisan.
Koreksi Anda
