Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. minimal 7 (tujuh) orang anggota Komisi.
(2) Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
(3) Wakil ketua mempunyai tugas dan fungsi membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
(4) Ketua dan wakil ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Rapat Komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak.
(5) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
Koreksi Anda
