Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Atas penetapan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat:
a. perubahan kebijakan dan/atau peraturan;
b. perubahan di lingkungan internal dan eksternal Pelaku Usaha yang berdampak terhadap aktivitas Pelaku Usaha; dan/atau
c. permintaan Komisi berdasarkan tugas dan wewenang sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang berdampak terhadap Program Kepatuhan, Pelaku Usaha melaporkan kepada Komisi untuk dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Program Kepatuhan yang ditetapkan oleh Komisi dan belum berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
