Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menilai perlu dilakukan perbaikan, sidang Komisi mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Pelaku Usaha disertai petunjuk perbaikan.
Koreksi Anda