Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan dilakukan oleh Komisi berdasarkan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Komisi dalam melakukan evaluasi pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sidang Komisi.
(3) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak diserahkannya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) Hari.
Koreksi Anda
