Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan kepada Komisi.
(2) Laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. komitmen Pelaku Usaha;
b. penanggung jawab;
c. identifikasi risiko;
d. mitigasi risiko;
e. sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain;
f. skema pengawasan;
g. mekanisme pelaporan internal;
h. pemantauan dan evaluasi;
i. sanksi internal; dan
j. penyesuaian secara berkala.
(3) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
