Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mendaftarkan perusahaan dalam Program Kepatuhan.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Komisi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh pengurus yang berwenang mewakili perusahaan.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelaku Usaha yang belum memiliki Program Kepatuhan; dan/atau
b. Pelaku Usaha yang sudah memiliki Program Kepatuhan yang belum didaftarkan.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha telah mendaftarkan Program Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti melanggar UNDANG-UNDANG, dapat diberikan keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan.
(5) Ketentuan mengenai format surat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai pengelompokan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda
