Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Manfaat dari keikutsertaan Pelaku Usaha dalam Program Kepatuhan meliputi:
a. menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
b. menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. menciptakan prosedur Kepatuhan;
d. meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
e. mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
f. mencegah pelanggaran UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
