Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PROGRAM KEPATUHAN PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. memberikan pemahaman Kepatuhan bagi Pelaku Usaha dalam mencegah terjadinya pelanggaran UNDANG-UNDANG;
b. mendorong pelaksanaan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat; dan
c. memberikan panduan bagi Pelaku Usaha untuk menyusun dan melaksanakan Program Kepatuhan di perusahaan masing-masing.
Koreksi Anda
