Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Komisi dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf m kecuali huruf l kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
