Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wewenang:
a. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain;
b. menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah; dan
c. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi, maupun dalam hubungan antar kelembagaan terkait.
Koreksi Anda
