Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wewenang: a. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain; b. menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah; dan c. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi, maupun dalam hubungan antar kelembagaan terkait.
Koreksi Anda