Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Wewenang Komisi meliputi:
a. menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya pelanggaran;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran;
c. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha dengan permintaan ganti kerugian, atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
f. memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli, atau setiap orang sebagaimana
dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar;
i. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, dan/atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelanggaran;
j. MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan/atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;
l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran; dan
m. memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda persaingan usaha, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
