Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang Komisi meliputi: a. menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya pelanggaran; b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran; c. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha dengan permintaan ganti kerugian, atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya; d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran; e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran; f. memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran; g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar; i. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, dan/atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelanggaran; j. MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan/atau masyarakat; k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran; dan m. memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda persaingan usaha, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda