Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
f. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
dan
g. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Komisi.
Koreksi Anda
