Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kandidat Penyelidik atau Penyidik dapat dinyatakan lulus pendidikan setelah mengikuti semua kegiatan dan memenuhi semua kriteria kelulusan pendidikan. (2) Kriteria kelulusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda