Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilaksanakan terhadap kandidat Penyelidik dan/atau Penyidik yang dinyatakan lulus tes kesehatan.
wwww.peraturan.go.id
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang meliputi unsur Deputi Bidang Penindakan.
Koreksi Anda
