Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Tes potensi dan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilaksanakan terhadap kandidat Penyelidik dan/atau Penyidik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
(2) Pelaksanaan tes potensi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tes kecerdasan dan kepribadian;
b. asesmen kompetensi; dan wwww.peraturan.go.id
c. penelusuran rekam jejak.
(3) Untuk menjamin hasil yang objektif, tes potensi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan mengikutsertakan lembaga profesional yang menyelenggarakan tes potensi dan asesmen kompetensi.
Koreksi Anda
