Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes potensi dan asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilaksanakan terhadap kandidat Penyelidik dan/atau Penyidik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Pelaksanaan tes potensi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes kecerdasan dan kepribadian; b. asesmen kompetensi; dan wwww.peraturan.go.id c. penelusuran rekam jejak. (3) Untuk menjamin hasil yang objektif, tes potensi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panitia seleksi dengan mengikutsertakan lembaga profesional yang menyelenggarakan tes potensi dan asesmen kompetensi.
Koreksi Anda