Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi dokumen dengan syarat yang telah ditentukan.
Koreksi Anda