Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi jabatan Penyelidik dan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. kompetensi perilaku; dan b. kompetensi teknis. (2) Ketentuan mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pimpinan.
Koreksi Anda