Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelidik dan Penyidik wajib memenuhi standar kompetensi sesuai tingkat jabatannya.
(2) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan seleksi secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. tes potensi dan asesmen;
c. tes kesehatan;
d. wawancara; dan
e. pendidikan.
wwww.peraturan.go.id
Koreksi Anda
