Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan kandidat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan penerimaan lamaran dari calon kandidat. (2) Pada tahap pengumpulan kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia seleksi: a. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen; dan b. membuat rekapitulasi calon kandidat.
Koreksi Anda