Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh panitia seleksi.
wwww.peraturan.go.id
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. jabatan dan formasi yang dibutuhkan;
b. syarat dan kualifikasi administrasi;
c. keterangan waktu jadwal tahapan; dan
d. syarat dan prosedur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
