Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilaksanakan oleh panitia seleksi. wwww.peraturan.go.id (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jabatan dan formasi yang dibutuhkan; b. syarat dan kualifikasi administrasi; c. keterangan waktu jadwal tahapan; dan d. syarat dan prosedur lain yang diperlukan.
Koreksi Anda